Kamis, 01 September 2011

Perhitungn Zakat Profesi

Istilah zakat profesi adalah baru, sebelumnya tidak pernah ada seorang ‘ulamapun yang mengungkapkan dari dahulu hingga saat ini, kecuali Syaikh Yusuf Qaradhowy menuliskan masalah ini dalam kitab Zakat-nya, kemudian di taklid (diikuti tanpa mengkaji kembali kepadanash yang syar’I) oleh para pendukungnya, termasuk di Indonesia ini.

Menurut kaidah pencetus zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul (berputar selama setahun) dan tanpa nishab (jumlah minimum yang dikenakan zakat).

Mereka mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian (pertanian). Zakat biji-bijian dikeluarkan pada saat setelah panen. Disamping mereka mengqiyaskan dengan akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak diambil zakatnya.

Simulasi cara perhitungan menurut kaidah Zakat profesi seperti di bawah ini :

Cara I (tidak memperhitungkan pengeluaran bulanan)

Gaji sebulan == Rp 2.000.000

Gaji setahun == Rp 24.000.000

1 gram emas == Rp 100.000

Nishab == Rp 85 gram

Harga nishab == Rp 8.500.000

Zakat Anda == 2,5% x Rp 24.000.000 == Rp 600.000,-

Cara II (memperhitungkan pengeluaran bulanan)

Gaji sebulan == Rp 2.000.000

Gaji setahun == Rp 24.000.000

Pengeluaran bulanan == Rp 1.000.000

Pengeluaran setahun == Rp 12.000.000

Sisa pengeluaran setahun == Rp 24.000.000 – 12.000.000 == Rp 12.000.000

1 gram emas == Rp 100.000

Nishab == Rp 85 gram

Harga nishab == Rp 8.500.000

Zakat Anda == 2,5% x Rp 12.000.000 == Rp 300.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar